Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Berbeda Waktu Karena Naik Pesawat, Bagaimana Cara Berbukanya?
Rabu, 9 Juli 2014

Dengan pesawat yang memiliki kecepatan tinggi, maka kita bisa sampai ke tempat tujuan lebih cepat atau lebih lama dari waktu di tempat kira berangkat. Terjadi perbedaan yang jauh, misalnya kita berangkat ke daerah yang lebih cepat 2 jam, kita berangkat jam 2 siang dengan lama perjalanan 2 jam, maka kita sampai di tujuan sudah jam 6 sore dan sudah dekat waktu berbuka. Begitu juga jika lebih lambat 2 jam, ia berangkat naik pesawat jam 4 dengan lama perjalanan 2 jama, maka ia sampai di tempat tujuan masih jam 4.

Apakah kita harus ikut berbuka bersama penduduk di tempat tersebut atau kita menghitung lama puasa dari tempat awalnya?

Berikut jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’ mengenai hal ini:

Ulama semuanya bersepakat (ijma’) bahwa puasa itu dari terbitnya mathari sampai terbenamnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam hari (terbenam)” (QS. Al-Baqarah: 187)

Kemudian Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إذا أقبل الليل من ها هنا وأدبر النهار من ها هنا وغربت الشمس فقد أفطر الصائم

Jika telah datang malam dari sini kemudian siang telah berlalu dan matahari sudah tenggelam, maka (ini waktu) orang berpuasa berbuka.”

Dan bagi setiap orang yang berpuasa berlaku hukum di tempat ia berada. Baik itu di puncak tertinggi bumi atau di atas pesawat di udara (berarti ia ikut berbuka bersama penduduk di tenpat itu). Oleh karena itu bagi yang berbuka di pesawat pada waktu di negeri asalnya dan ia tahu bahwa matahari belum tenggelam, maka puasanya rusak karena ia berbuka sebelum tenggelamnya matahari berdasarkan waktu asalnya. Maka ia wajib mengqadha puasanya.
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 1402)

Penerjemah: Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id

🔍 Ciuman Bibir Dalam Islam, Hukum Behel, Ahli Kitab


Artikel asli: https://muslim.or.id/22077-fatwa-ulama-berbeda-waktu-karena-naik-pesawat-bagaimana-cara-berbukanya.html